Logo RS Muhammadiyah Lamongan Logo Universitas Muhammadiyah Lamongan
✦

PANDUAN ORIENTASI PASIEN BARU

RUANG AROFAH

RS. MUHAMMADIYAH LAMONGAN

✦

A. Instalasi Rawat Jalan

1. Poli Spesialis

  • Spesialis Penyakit Dalam
  • Spesialis Kesehatan Anak
  • Spesialis Bedah Umum
  • Spesialis Bedah Syaraf
  • Spesialis Bedah Ortopedi
  • Spesialis Bedah Urologi
  • Spesialis Bedah Kepala Leher
  • Spesialis Kandungan Kebidanan
  • Spesialis Syaraf + EEG
  • Spesialis Mata
  • Spesialis Jantung
  • Spesialis Paru
  • Spesialis THT
  • Spesialis Kulit Kelamin
  • Spesialis Anastesi
  • Spesialis Rehap Medik
  • Spesialis Psikiatri

2. Poli Umum

  • Poli Umum
  • Poli Gigi dan Mulut
  • Poli Gizi
  • Poli Ibu & Anak (KIA)
  • Klinik Laktasi

3. Instalasi Gawat Darurat (IGD)

B. Instalasi Rawat Inap

  • Ruang Perawatan Interne / Paviliun Marwah
  • Ruang Perawatan Paru / Paviliun Arofah
  • Ruang Perawatan Bedah & Anak / Paviliun Shofa
  • Ruang Perawatan Persalinan & Anak / Paviliun Sakinah
  • Ruang Perawatan VIP / Paviliun Zam-zam
  • Ruang Perawatan VVIP / Paviliun Multazam
  • Ruang Perawatan Neonatologi (NICU)
  • Ruang Perawatan Intensif (IPI)
  • Ruang Pasca Operasi (UPPA)

C. Instalasi Penunjang Medis (Layanan 24 Jam)

  • Instalasi Laboratorium Klinik
  • Instalasi Farmasi
  • Instalasi Bedah Sentral
  • Instalasi Gizi
  • Instalasi Kendaraan / Ambulance

D. Layanan Khusus

  • Laboratorium Patologi
  • Bank Darah
  • Hemodialisa
  • Kerohanian
  • Pemulasaran Jenazah
  • AGD 118

E. Pelayanan Umum

  • Mini Market & Kafe
  • Hot Spot (Area Wifi)
  • Bank & ATM

F. Program Pendukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

  • Home Care / Home Visite (kunjungan rumah)
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  • Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS)
  • Klub Diabetes Melitus (DM)
  • Bincang Sehat (Media Radio & TV lokal)
  • Bakti Sosial Secara Rutin (Per Semester)

A. Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan SPO.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya.
  8. Meminta konsultasi mengenai penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP baik dalam maupun di luar RS.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  12. Didampingi keluarga pada saat kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianut selama tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
  15. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16. Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat atau menuntut Rumah Sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.

B. Kewajiban Pasien dan Keluarga

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mengetahui kewajibannya dan tanggung jawab pasien dan keluarga.
  3. Mengajukan pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.
  4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
  5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan rumah sakit.
  6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
  7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.

C. Tanggung Jawab Pasien dan Keluarga

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang keluhan penyakit sekarang.
  2. Mematuhi jam kunjungan.
  3. Mengikuti rencana pengobatan yang dianjurkan oleh dokter.
  4. Menghormati privasi orang lain dan barang milik rumah sakit.
  5. Tidak membawa alkohol atau minuman keras.
  6. Tidak membawa senjata ke rumah sakit.
  7. Menghormati bahwa RS adalah area bebas rokok.
  8. Meninggalkan barang berharga di rumah dan hanya membawa barang-barang yang penting selama tinggal di RSML.
  9. Memastikan bahwa kewajiban finansial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan RSML.
  10. Bertanggung jawab atas tindakan-tindakan sendiri bila menolak pengobatan atau saran dokter.

Informasi Pelayanan Dokter

  1. Selama dalam perawatan Bapak/Ibu/Saudara berada dalam tanggung jawab seorang dokter dan akan dilakukan visite atau kunjungan sehari sekali.
  2. Bapak/Ibu/Saudara bisa melakukan konsultasi dengan dokter setelah dilakukan visite.
  3. Di ruang perawatan ini juga terdapat dokter jaga rawat inap yang siaga 24 jam dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
  4. Apabila dokter penanggung jawab berhalangan maka dokter jaga rawat inap yang akan menggantikannya atau dokter spesialis pengganti.

Informasi Layanan Perawat

Selama dalam perawatan di ruangan ini Bapak/Ibu/Saudara akan dirawat oleh perawat yang bertugas. Di ruangan ini terdapat seorang Perawat Primer (PP) yang bertanggung jawab penuh terhadap perawatan Bapak/Ibu/Saudara dan dibantu oleh Perawat Asosiet (PA) dalam menjalankan tugasnya.

Apabila Bapak/Ibu/Saudara ingin mendapatkan informasi tentang Asuhan Keperawatan dapat bertanya kepada perawat yang bertugas.

Informasi Layanan Gizi

  1. Setiap pasien akan mendapatkan jatah makanan 3x sehari: pagi pukul 07.00, siang pukul 12.00, dan sore pukul 17.00 WIB.
  2. Makanan akan diambil kembali setelah 1 jam penyajian.
  3. Standar makanan pasien disesuaikan dengan jenis diet dan akan mendapatkan layanan konsultasi gizi.
  4. Simpan baik-baik panduan diet yang telah diberikan oleh ahli gizi.
  5. Apabila ada permintaan perubahan jenis diet bisa langsung disampaikan ke petugas gizi atau perawat ruangan.

Informasi Layanan Farmasi

  1. Obat-obatan yang diperlukan pasien sudah tersedia di kamar obat RS Muhammadiyah.
  2. Obat-obatan yang sudah dibeli dilaporkan ke petugas Farmasi Klinis atau perawat ruangan. Obat oral disimpan di ruang Farmasi Klinis dan dibagikan sesuai jam pemberian. ALKES dan obat injeksi disimpan di laci masing-masing pasien.
  3. Ketika pasien pulang, obat-obatan yang belum terpakai dapat dikembalikan ke kamar obat RSML.

Informasi Layanan Binroh

Selama dalam perawatan setiap pasien akan mendapatkan kunjungan dari petugas Bimbingan Rohani (Binroh).

Informasi Layanan MPP

Perawat MPP adalah perawat manager pelayanan pasien yang ditugaskan khusus untuk melindungi hak-hak pasien, menjembatani pasien dengan Rumah Sakit terutama dalam menanggapi keluhan pasien dalam pemberian pelayanan selama di Rumah Sakit.

Prosedur Evakuasi

πŸ”₯

Isi prosedur evakuasi darurat di sini

Titik Kumpul & Peta Jalur

πŸ—ΊοΈ

Gambar/peta jalur evakuasi dapat disisipkan di sini

Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)

1
Setiap pasien dipasang gelang identitas diri β€” laki-laki berwarna biru, perempuan berwarna merah muda.
2
Demi keselamatan pasien, dimohon untuk menyampaikan identitas yang jelas saat ditanya petugas sebelum melakukan tindakan.
3
Apabila pasien terdeteksi risiko jatuh akan dipasang ident alert kuning dan tidak diperkenankan dilepas sendiri. Mohon dipasang bed plank saat tidur.
4
Apabila ada riwayat alergi maka akan dipasang ident alert merah.
5
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi:
  • APD: Gunakan masker untuk mencegah penularan infeksi saluran pernapasan.
  • Etika batuk: Tutup mulut dengan tisu saat batuk.
  • Cuci tangan: Keluarga, pengunjung, dan petugas harus cuci tangan 6 langkah sebelum dan sesudah ke pasien. Gunakan handrub yang tersedia di masing-masing tempat tidur pasien.
6
Penggunaan peralatan medis seperti infus atau alat medis lain β€” pasien atau keluarga tidak boleh mengubah atau memprogram sendiri demi keselamatan pasien.

Peraturan Penunggu & Pengunjung

➀ Pasien dapat ditunggui oleh dua orang anggota keluarga dengan membawa kartu identitas penunggu.

➀ Keluarga tidak diperkenankan merokok, minum-minuman keras, atau mencuci baju di kamar mandi selama di ruangan.

➀ Bila ada anggota keluarga lain yang ingin berkunjung, diharapkan bergantian dua orang dengan tetap menjaga kenyamanan, ketenangan, dan keamanan pasien.

Jam Kunjungan Pasien

🌀️ Pagi
10.00 – 13.00
WIB
πŸŒ† Sore
16.00 – 20.00
WIB

Informasi Fasilitas Ruangan

  1. Dalam setiap ruangan terdapat fasilitas seperti bantal, guling (kelas 1 ke atas), selimut, dll β€” tidak diperkenankan untuk dibawa pulang.
  2. Membawa pulang barang tanpa izin dari pihak ruangan akan dikenakan biaya atas barang yang dibawa.
  3. Pasien dan keluarga diwajibkan menjaga fasilitas dari kerusakan atau kehilangan selama dalam perawatan.
  4. Gunakan fasilitas ruangan sesuai petunjuk. Jika ada masalah, langsung hubungi perawat.

Discharge Planning

❖ Keluarga dan pasien akan dilibatkan dalam perencanaan kepulangan pasien.

❖ Pasien dan keluarga akan mendapatkan informasi tentang cara merawat pasien di rumah dan jadwal kontrol.

❖ Prosedur pengurusan administrasi pulang akan dijelaskan setelah dokter selesai melakukan pendokumentasian kepulangan pasien.

❖ Keluarga dapat mendiskusikan alat transportasi yang digunakan untuk pulang. Jika menggunakan ambulance, perawat akan menghubungi petugas ambulance. Jika menggunakan mobil umum, keluarga bisa berkoordinasi dengan satpam.

Administrasi & Keuangan

  1. Pembayaran tagihan biaya perawatan diselesaikan terakhir sebelum pasien keluar Rumah Sakit atau pindah RS. Keluarga diwajibkan melunasi biaya perawatan.
  2. Besarnya biaya perawatan dapat ditanyakan setiap waktu kepada petugas di ruangan atau melalui SMS sesuai petunjuk di papan informasi yang tertempel di dinding ruangan.
  3. Untuk pasien yang mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (TM) harap diselesaikan maksimal sehari sebelum pasien pulang.
  4. Khusus bagi pasien asuransi (tanggungan asuransi) yang bekerja sama dengan RSML, akan ditanggung biaya keperawatan sesuai kesepakatan yang berlaku.

Prosedur Pindah Ruang

Pasien yang akan pindah/keluar dari rumah sakit harus mendapatkan persetujuan tertulis dari dokter.

Pasien berhak pindah ke kelas perawatan yang lebih tinggi atau lebih rendah, misalnya dari zaal ke kelas II atau I atau sebaliknya β€” sesuai dengan kondisi ruang saat itu dan jenis penyakitnya.

Untuk pemesanan pindah kelas perawatan dilakukan di pendaftaran rawat inap.

6 Langkah Cuci Tangan WHO

1
Basahi tangan, tuangkan sabun. Gosok telapak tangan kiri dan kanan.
2
Gosok punggung tangan dan sela-sela jari (kiri dan kanan).
3
Gosok sela-sela jari dengan kedua telapak tangan saling mengunci.
4
Gosok punggung jari (kuku) dengan gerakan mengunci.
5
Gosok ibu jari secara bergantian dengan gerakan memutar.
6
Gosok ujung jari ke telapak tangan secara bergantian. Bilas dan keringkan.

Kapan Harus Cuci Tangan?

  • Sebelum dan sesudah menyentuh pasien
  • Sebelum tindakan aseptik
  • Setelah kontak dengan cairan tubuh
  • Setelah menyentuh lingkungan sekitar pasien
  • Sebelum dan sesudah makan
  • Setelah dari toilet

Denah Ruang Arofah

πŸ—ΊοΈ

Gambar denah ruangan dapat disisipkan di sini
Upload foto denah Ruang Arofah

Keterangan Ruangan

πŸ“

Isi keterangan lokasi ruangan penting
(Nurse station, kamar mandi, ruang isolasi, dll)

Do'a Ketika Sakit

بِسْمِ اللهِ Ψ£ΩŽΨ±Ω’Ω‚ΩΩŠΩƒΩŽ مِنْ كُلِّ Ψ΄ΩŽΩŠΩ’Ψ‘Ω ΩŠΩΨ€Ω’Ψ°ΩΩŠΩƒΩŽ

"Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu"

Do'a Membesuk Orang Sakit

Ψ§Ω„Ω„ΩŽΩ‘Ω‡ΩΩ…ΩŽΩ‘ Ψ±ΩŽΨ¨ΩŽΩ‘ Ψ§Ω„Ω†ΩŽΩ‘Ψ§Ψ³Ω Ψ£ΩŽΨ°Ω’Ω‡ΩΨ¨Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΨ£Ω’Ψ³ΩŽ اشْفِهِ ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩ†Ω’Ψͺَ Ψ§Ω„Ψ΄ΩŽΩ‘Ψ§ΩΩΩŠ

"Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit, sembuhkanlah ia, Engkaulah Maha Penyembuh"

Do'a Kesabaran

وَΨ₯ِذَا Ω…ΩŽΨ±ΩΨΆΫ‘Ψͺُ ΩΩŽΩ‡ΩΩˆΩŽ ΩŠΩŽΨ΄Ϋ‘ΩΩΩŠΩ†Ω

"Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku." (QS. Asy-Syu'ara: 80)